• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, April 17, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Maret 3, 2026
in Headline, Kriminal, Lombok Tengah
0
Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok –Penyimpamgan seksual yang dilakukan sejumlah ustadz (pimpinan pondok pesantren) di pulau Lombok, baik di Lombok Timur dan Lombok Tengah menyita perhatian masyarakat. Oknum tersebut batal segan segan melakukan pelecehan seksual kepada Santrinya .

Setelah menetapkan tersangka terhadap oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur, Polda NTB kembali menetapkan ketua yayasan sebuah ponpes di Lombok Tengah sebagai tersangka karena melakukan pelecehan terhadap dua Santrinya.

Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan  pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” jelas Kholid.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

Polda NTB juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.(hl)

Previous Post

Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

Next Post

Kolaborasi PWI NTB–Alfamart, Kembali Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Related Posts

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem
Lombok Tengah

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem

Maret 12, 2026
Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB
Lombok Tengah

Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB

Maret 11, 2026
Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah
Lombok Tengah

Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah

Maret 11, 2026
Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB
Lombok Tengah

Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Maret 8, 2026
Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB
Lombok Tengah

Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB

Maret 11, 2026
Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya
Kriminal

Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya

Februari 26, 2026
Next Post
Kolaborasi PWI NTB–Alfamart, Kembali Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Kolaborasi PWI NTB–Alfamart, Kembali Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In