Mataram.halolomnok–Kasus dana siluman DPRD NTB terus bergulir. Belasan anggota DPRD yang telah menerima aliran dan dari tiga tersangka, Iju, Acil dan Gk diperkirakan bakal ikut jadi pesakitan.
Seperti dikutip dari radar lombok, penyidikan dugaan gratifikasi dalam kasus dana siluman DPRD NTB terus berlanjut. Sejak Senin hingga Selasa (2/12), tim Aspidsus Kejati NTB memeriksa belasan anggota hingga pimpinan DPRD NTB secara marathon.
Agenda pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan dilakukan secara intensif terhadap puluhan legislator.
Pantauan Radar Lombok pada Selasa siang mencatat sejumlah anggota sekaligus pimpinan DPRD NTB tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.55 WITA. Mereka mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WITA.
“Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus yang menimpa rekan-rekan kita di DPRD NTB,” ungkap Wakil Ketua I DPRD NTB dari Partai Gerindra, Lalu Wirajaya, seusai diperiksa.
Ia menegaskan kedatangannya sebatas sebagai saksi dan membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan penerimaan dana siluman. Terkait materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Kalau soal materi, tanya penyidik saja,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir. Ia menyebut tidak ada pertanyaan yang mengarah pada dugaan penerimaan uang. “Tidak ada soal uang, hanya sebagai saksi saja,” katanya.
Wakil Ketua DPRD NTB ini mengaku diperiksa bersama belasan anggota dan pimpinan DPRD NTB. “Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga hadir tadi,” katanya.
Anggota DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim atau Bram, juga mengaku pemeriksaannya masih seputar pendalaman keterangan sebelumnya. “Tidak ada yang baru. Kami hadir sebagai saksi dan materinya sama seperti pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Saat ditanya berapa orang yang dipanggil, Bram menyebut ada sekitar 16 anggota dan pimpinan DPRD NTB. “Kalau tidak salah lebih kurang sekitar 16 orang. Termasuk Ketua DPRD NTB. Wakil ketua tiga-tiganya ada semua. Pak Lalu Wirajaya, Yek Agil dan Pak H Muzihir, ada semua itu,” jelasnya.
Bram mengaku ini hanya pemeriksaan saksi terkait yang berhubungan dengan penetapan tiga tersangka anggota DPRD NTB sebelumnya. “Tidak ada yang barulah. Pertanyaan yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Mempertegas saja,” jelasnya
Meski demikian, Bram mengapresiasi langkah cepat Kejati NTB dalam mengusut perkara ini. “Proses kita serahkan sepenuhnya kepada APH,” tegasnya.
Berdasarkan data undangan pemeriksaan yang dihimpun Radar Lombok, terdapat 17 anggota dan pimpinan DPRD NTB yang dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (2/12). Mereka adalah: Abdul Rahim bin Muhammad Bahanan, Megawati Lestari, Hulaemi, Siti Ari, Baiq Isvie Rupaeda, Lalu Wirajaya.
Kemudian Yek Agil, Muzihir, Lalu Muhibban, Nanik Suryatiningsih, Lale Yaqutunnafis, Syamsu Rijal, Suhaimi, Nadirah Al Habsy, Syamsul Fikri, Azhar, dan TGH Sholah Sukarnawadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, serta dua anggota DPRD NTB lainnya: Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Hamdan dan IJU kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, terdiri dari anggota DPRD NTB dan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penanganan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.*






