• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Diperkarakan, Diduga Ada Rekayasa Bank Sinarmas

halo lombok by halo lombok
September 28, 2025
in Mataram
0
Diperkarakan, Diduga Ada Rekayasa Bank Sinarmas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Mataram( halo lombok.com– Dugaan penyalahgunaan data perbankan menyeruak setelah nama pengusaha asal Mataram, Sang Kadek Sudati, tiba-tiba tercatat sebagai debitur bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, ia mengaku tidak pernah berurusan dengan Bank Sinarmas.
‎
‎Peristiwa ini bermula pada 2023, saat Sudati hendak melakukan top up kredit senilai Rp1,5 miliar di Bank BPD Bali. Permohonan itu ditolak karena datanya muncul sebagai nasabah bermasalah Bank Sinarmas. “Klien kami tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki rekening di Bank Sinarmas. Ini kami duga tindak pidana perbankan melalui media elektronik,” kata kuasa hukum Sudati, Jan Richard, Jumat (26/9).
‎
‎Richard menyebut pengaduan resmi telah diajukan ke OJK, meski sempat terkendala sistem pengaduan daring. Laporan akhirnya disampaikan secara manual dan sudah teregistrasi. Bukti dokumen elektronik dari OJK juga telah diterima. Kasus ini bahkan sempat dilimpahkan ke Direktorat Krimsus Polda Bali pada 2024 untuk penanganan lebih lanjut.
‎
‎Kejanggalan lain muncul ketika pihak Bank Sinarmas mengundang Sudati untuk klarifikasi pada 20 Agustus 2024 di kantor Gatot Subroto. Pihak bank menjanjikan pembuatan berita acara, tetapi hingga kini tak kunjung diberikan. “Kami datang lagi pada April 2025, tetap tidak ada kejelasan. Ini makin memperkuat dugaan ada unsur penipuan,” tegas Richard.
‎
‎Akibat pencatutan nama itu, Sudati kini masuk daftar hitam perbankan (kolektibilitas 5) yang otomatis memblokir akses pengajuan kreditnya di BPD Bali. Padahal, catatan keuangan Sudati di BPD Bali selama ini dinyatakan sehat.
‎
‎“Klien kami baru tahu ketika pengajuan top up kredit ditolak. Tiba-tiba muncul data kredit macet di Bank Sinarmas. Anehnya, tidak ada permohonan, survei, maupun persetujuan kredit sebelumnya. Nilai kredit pun tidak pernah diberitahukan, hanya muncul nama dan data agunan,” ujar Richard.
‎
‎Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mulai Pasal 47 dan 47A soal rahasia bank hingga Pasal 49 tentang pencatatan palsu dan Pasal 50 terkait kepatuhan perbankan. “Dampak pencatutan ini jelas merugikan bisnis klien kami. Ia tidak bisa mengajukan pinjaman baru, sementara tagihan atau pemberitahuan utang pun tidak pernah ada,” tambahnya.
‎
‎Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Kami akan dalami. Apakah ada tindak pidananya atau tidak. Kalau ada pasti kita tindaklanjuti,” ujarnya. Pihaknya kini sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran laporan itu.
‎

Previous Post

Ispektorat Lombok Barat Gotong Royong Oplas Jelang MotoGP 

Next Post

Bupati Lombok Barat Soroti Maraknya ‘Wartawan Bodrek’

Related Posts

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah
Mataram

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah

Juli 21, 2026
Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi
Mataram

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Juli 19, 2026
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora
Mataram

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Juli 17, 2026
Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Mataram

Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Juli 17, 2026
Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda
Mataram

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Juli 17, 2026
Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028
Mataram

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Juli 16, 2026
Next Post
Bupati Lombok Barat Soroti Maraknya ‘Wartawan Bodrek’

Bupati Lombok Barat Soroti Maraknya 'Wartawan Bodrek'

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In