• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Bima

Tim Opsnal Polsek Rasbar Amankan 712 Botol Miras

halo lombok by halo lombok
Juli 17, 2025
in Bima, Kriminal
0
Tim Opsnal Polsek Rasbar Amankan 712 Botol Miras
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bima halolombok–Anggota  Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil menggagalkan 712 botol minuman keras (miras) berbagai jenis  pada Rabu sore, 16 Juli 2025.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah bersama anggotanya. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran ratusan botol miras tersebut.

Dijelaskannya, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman miras melalui bus antar kota antar provinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan kontrol delivery dan pengecekan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 5 dus atau 160 botol miras jenis Arak Bali, yang dibawa oleh pelaku berinisial BE (28), seorang sopir asal Empang, Sumbawa. Miras tersebut diamankan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Tak berselang lama, tim menerima laporan lanjutan terkait peredaran miras di wilayah Kelurahan Nae. Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik ZL (51), warga Kecamatan Rasana’e Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan 21 dus atau 525 botol miras jenis Arak Bali, 2 dus atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 712 botol miras. Dua orang pemilik yakni BE dan ZL telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Rasana’e Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Suratno.

Penertiban peredaran miras ini, lanjutnya, merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Rasbar untuk mencegah gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkala di wilayah hukumnya.

AKP Suratno juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengkonsumsi miras, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun tindak pidana lainnya,” pintanya. (hl)

Previous Post

Laki Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga

Next Post

Kurun Waktu Mei Juli Polda NTB Sukses Ungkap 32 Kasus Narkoba, 45 Tersangka Ditangkap

Related Posts

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 3, 2026
Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya
Kriminal

Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya

Februari 26, 2026
Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka
Headline

Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka

Februari 26, 2026
Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui
Kriminal

Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui

Februari 20, 2026
Lagi Dua Pengedar Narkoba di Kota Bima Ditangkap
Bima

Lagi Dua Pengedar Narkoba di Kota Bima Ditangkap

Februari 17, 2026
Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan
Kriminal

Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan

Februari 12, 2026
Next Post
Kurun Waktu Mei Juli Polda NTB Sukses Ungkap 32 Kasus Narkoba, 45 Tersangka Ditangkap

Kurun Waktu Mei Juli Polda NTB Sukses Ungkap 32 Kasus Narkoba, 45 Tersangka Ditangkap

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In