TANJUNG – Bupati KLU Najmul Akhyar akan melaksanakan mutasi pejabat dalam waktu dekat ini. Namun sebelum itu akan didahului uji kompetensi dahulu untuk pejabat eselon II. “Ini sudah mau uji kompetensi. Kita tunggu hasilnya itu dulu,” ucap Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri, Kamis (10/9).
Aturan mutasi cukup ketat. Salah satunya harus melalui uji kompetensi untuk menilai kemampuan dan potensi yang dimiliki setiap pejabat dalam menduduki posisi strategis.
Uji kompetensi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang membuka peluang mutasi jabatan apabila hasil uji menunjukkan perlunya pergeseran posisi.
Setelah uji kompetensi selesai, hasil evaluasi akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut secara teknis. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BKN akan memberikan rekomendasi terkait potensi pergeseran jabatan bagi kepala OPD tertentu.
Keputusan akhir mengenai pelantikan pejabat nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tetap memperhatikan surat edaran yang mengharuskan Bupati memperoleh izin sebelum pelantikan. “Jadi tidak sembarang kita bisa melakukan mutasi, apalagi demosi (penurunan jabatan). Kalau mau demosi itu harus ada pelanggaran,” tegasnya.
Aturan terbaru mengenai demosi jabatan di lingkungan pemda mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah beberapa kali, termasuk dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Banyak item yang menjadi pertimbangan kalau harus didemosi. Tidak bisa seperti dulu lagi. Ini berlaku bagi semua ASN,” ungkapnya.
Nah terkait dengan beberapa jabatan lowong yang telah dilakukan pansel, Kusmalahadi mengaku belum dapat memastikannya apakah akan dilakukan pelantikan terlebih dahulu bagi pejabat terpilih atau akan sekalian nanti secara besar-besaran. Tiga posisi yang dipansel tersebut yakni jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, dan Staf Ahli Bupati.
Seperti diketahui, di jabatan Kepala Dinas Kesehatan, ada empat yang ikut seleksi. Yaitu dr. Bahrudin, drg. Nova Budiharjo, Zulfahrudin, dan Haryani.
Untuk jabatan staf ahli terdapat lima pendaftar yaitu Heryanto, Lalu Trimawan, Lano Planogia, Samsul Bahri, dan Nartodi. Empat di antara kelima nama ini juga ikut penjaringan di posisi Inspektur Inspektorat KLU yaitu Heryanto, Lalu Trimawan, Samsul Bahri, dan Nartodi. Proses seleksi telah selesai Juni lalu. Tiga besar dari peserta yang ikut seleksi telah diserahkan ke Bupati. Tinggal menunggu keputusan siapa yang terpilih untuk dilantik. (der)

