• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua PWI Lotim Kritik Wagub NTB

Soal Arahan Pemberitaan Satu Pintu Melalui Kominfo NTB

halo lombok by halo lombok
Februari 24, 2025
in Headline, Mataram, News
0
Ketua PWI Lotim Kritik Wagub NTB
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)— Kebijakan Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti yang meminta semua pemberitaan terkait pemerintah daerah satu pintu melalui Kominfo NTB bikin gaduh media. Pasalnya, pernyataan itu akan membatasi semua pimpinan OPD di pemerintahan NTB menyampaikan program, kebijakan atau masalah yang membutuhkan konfirmasi cepat dari wartawan

Diminta tanggapannya, Ketua PWI Lombok Timur H. muludin  mengatakan kebijakan Wagub NTB kurang populis ditengah perkembangan informasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.

“Silahkan teman teman wartawan buat berita apa saja, apakah kasus  korupsi yang melibatkan oknum pejabat, penyalahgunaan wewenang penguasa, kolusi, nepotisme dan berbagi informasi lainnya, tentu semua karya jurnalistik harus mengacu kepada kode etik dan tidak menyimpang dari UU Pers,”sebutnya.

Dikatakan, pernyataan Wagub  diawal pemerintahannya dianggap kontradiktif dengan perkembangan zaman. Informasi yang tersampaikan ke masyarakat  bisa tersaji dalam hitungan detik, berita yang akurat dan berimbang tentunya membutuhkan konfirmasi cepat kepala OPD terkait dengan informasi yang membutuhkan jawaban.

Bila semua konfirmasi pimpinan OPD harus melalui satu  pintu dari keterangan Kominfo, hal ini bisa menimbulkan persoalan karena tidak semua keterangan yang dibutuhkan wartawan dikuasai  oleh pejabat atau Humas kominfo.

Menurut Muludin Wagub NTB harus menarik ucapannya seraya menyebutkan kebijakan wakil gubernur NTB penah berlaku di Zaman orde baru pada era Menteri  Penerangan almarhum Bapak Harmoko, masa pemerintahan Presiden Soeharto.

“Mungkin ibu Wagub menyamakan kepemimpinannya sebagai Wagub NTB dengan   dia menjabat sebagai Bupati Bima. Kita minta dia menarik keputusannya,” ujarnya lagi.

Adapun keputusan satu pintu pemberitaan Pemprov NTB melalui Kominfo lanjut Muludin, hal ini bisa dilakukan untuk berita  yang bersifat rilis saka. Tapi untuk berita miring atau kasus, misalnya dugaan kasus oknum pejabat, semestinya yang memberikan keterangan atau klarifikasi keteranga darii pimpinan OPD yang terkait dengan obyek diberitakan.

Sebagai pimpinan baru NTB, Muludin meminta agar Bu Dinda panggilan akrab Indah Damayanti untuk lebih bersahabat dengan pers. Jangan sampai kebijakan yang dibuat akan merugikan diri atau pemerintahan yang di pimpinnya.(hl)

 

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (9)

Next Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (10)

Next Post
Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (10)

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (10)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright