• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, September 14, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Tengah

Anggota DPRD Loteng Pemalsu Ijazah Paket C Ditahan Polresta Lombok Tengah

halo lombok by halo lombok
Oktober 16, 2024
in Lombok Tengah
0
Anggota DPRD Loteng Pemalsu Ijazah Paket C Ditahan Polresta Lombok Tengah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)–Salah seorang  anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN  resmi ditahan pihak kepolisian setempat. Oknum wakil rakyat itu dijebloskan karena memalsukan ijazah paket C tahun  ajaran 2007

Penahanan LN dilakukan setelah pihak kepolisian  melakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti dan keterangan saksi saksi. Tersangka LN menggunakan ijazah paket C palsu yang meloloskannya sebagai anggota dewan.

Kapolres Lombok Tengah kepada wartawan membenarkan penahanan LN, “benar saudara LN sudah kami tahan ujar kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat dikonfirmasi di Praya, Selasa (15/10).

Disebutkan  penahan saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10).

Sebelum penahanan  pihak kepolisian sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) lalu namun dia tidak hadir saat panggilan pertama.

” Pemanggilan pertama LN tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” tandasnya

Setelah melakukan pemeriksaan, hari itu juga oknum anggota dewan Lombok Tengah itu  ditahan. ‘Saudara LN langsung  ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LN kini mendekam di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,

Penahanan bisa diperpanjang selama 40 hari  apabila diperlukan  untuk proses penyidikan

“Kami  akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tandas AKBP Iwan Hidayat (HL)

Previous Post

Informasi BPKAD Kabupaten Lombok Barat (3)

Next Post

Polres Lotim Tangkap Komplotan Maling Ternak

Next Post
Polres Lotim Tangkap Komplotan Maling Ternak

Polres Lotim Tangkap Komplotan Maling Ternak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In