• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, April 10, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Palsukan Ijazah, Oknum Dewan Loteng Terancam Dipenjara

halo lombok by halo lombok
Oktober 10, 2024
in Headline, Lombok Tengah
0
Palsukan Ijazah, Oknum Dewan Loteng Terancam Dipenjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)–Kasus yang menimpa oknum DPRD Lombok  Tengah menjadi pelajaran berharga bagi caleg lainnya  yang maju sebagai anggota dewan. Gara gara menggunakan ijazah palsu, oknum wakil rakyat terpilih dan baru dilantik ini terancam  dijebloskan ke penjara.

Polres Lombok Tengah menetapkan anggota dewan inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Dijelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Pihak kepolisian   telah memeriksa saksi sebanding 17 orang termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas  Polres Loteng juga  melakukan gelar perkara pada hari Sabtu 5 Oktober dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah, pelaku diganjar  Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun penjara.

“ kami sudah layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat  111 Oktober,”tandasnya.(HL)

Previous Post

Maraqitta’limat Optimis Iqbal Gubernur NTB dan Iron Bupati Lotim

Next Post

Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Related Posts

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem
Lombok Tengah

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem

Maret 12, 2026
Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB
Lombok Tengah

Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB

Maret 11, 2026
Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah
Lombok Tengah

Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah

Maret 11, 2026
Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB
Lombok Tengah

Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Maret 8, 2026
Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB
Lombok Tengah

Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB

Maret 11, 2026
Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 3, 2026
Next Post
Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In