• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Terekam CCTV, Pria Berjenggot Jadi Tersangka

Polisi Tangkap Pelaku Setelah Videonya Viral

halo lombok by halo lombok
Oktober 20, 2024
in Mataram
0
Terekam CCTV, Pria Berjenggot Jadi Tersangka
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)–Banting bocah berusia 12 tahun, seorang pria warga Ampenan Inisial MF (38)  ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pelaku terekam CCTV, dan videonya di viral kan di media sosial.

Tindakan penganiayaan tersebut membuat warga marah, tidak berselang lama pihak kepolisian yang sempat melihat video berdurasi  2.17 menit langsung mengambil  tindakan tegas.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim,  Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya peristiwa penganiayaan bocah tersebut. Peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan.

Kejadiannya terekam CCTV yang ada di Kantor ekspedisi tersebut,  kemudian di viralkan seseorang ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian.

“pelaku  berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan proses lebih Lanjut,”ujarnya .

Kini pria berjenggot  itu sudah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana Perlindungan anak, “jelas Yogi Sabtu, (19/10).

Beberapa saksi di lokasi  kejadian telah diminta  keterangannya. Saat kejadian korban sedang bermain dan ditegur kenapa  tidak melaksanakan shalat Jumat. Oleh pelaku karena korban  dianggap nakal dan sering bermain – main dikala orang sedang shalat.

Pria berjenggot kemudian mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah. Akibat tindakan kekerasan tersebut,  bocah 12 tahun itu mengalami luka cukup serius.

Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa kekerasan terhadap anak anak langsung mengambil sikap tegas. Tersangka diancam UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(hl)

Previous Post

Informasi laporan keuangan BPKAD Kabupaten-kabupaten Lombok Barat (6)

Next Post

Informasi laporan keuangan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (7)

Next Post
Informasi laporan keuangan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (7)

Informasi laporan keuangan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (7)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright